Berita

PT AKP dan PT Pernik Telah Bayar Pajak Air Permukaan

Kendari – Sebelumnya Kejati Sultra diberikan kuasa oleh Pemprov Sultra untuk melakukan penagihan terhadap sejumlah perusahaan soal pajak air permukaan.

Perusahaan yang menunggak pajak air permukaan diantaranya PT VDNI, PT AKP dan PT Pernik, namun belakangan PT VDNI meminta pengurangan pembayaran pajak air permukaan.

PT VDNI berdalih pihaknya merujuk pada keputusan menteri, sementara pihak Pemprov Sultra merujuk pada Pergub, hingga saat ini belum ada titik temu walaupun sudah dilaksanakan dua kali pertemuan dengan pihak Kejati Sultra.

Terkait hal tersebut Kasipenkum Kejati Sultra Dodi mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya baru berhasil menagih pajak air permukaan terhadap PT AKP dan PT Pernik.

“Baru sehari diberikan kuasa untuk menagih pajak air permukaan, besoknya PT AKP dan PT Pernik membayarkan langsung ke Bapenda Sultra,” katanya, Rabu 1 November 2023.

Ia juga mengungkapkan bahwa Bapenda Sultra juga telah memberi tahu hal tersebut.

“Sudah disampaikan dari Bapenda Sultra bahwa PT AKP dan PT Pernik telah membayar tunggakan pajak air permukaan,” ungkapnya.

Terakhir pihaknya menuturkan bahwa terkait tunggakan pajak air permukaan PT VDNI masih terus berproses hingga saat ini.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button