KENDARIKINI.COM — Dugaan penyelundupan ratusan unit alat berat milik PT XCMG asal China melalui Jetty Terminal Khusus (Tersus) PT Pelabuhan Muara Sampara (PMS) Morosi di Kabupaten Konawe menjadi sorotan publik.
Konsorsium Pemuda Aktivis Pemerhati Hukum (KPAPH) Sultra meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara memeriksa pihak PT XCMG, PT PMS Morosi, Bea Cukai Kendar, dan Kawilker Morosi.
Koordinator Lapangan KPAPH Sultra, Iswanto, menegaskan, aktivitas importasi alat berat menggunakan jetty Tersus PT PMS diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Permenhub 52 Tahun 2021, karena Tersus seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan komersial perusahaan.
“Penggunaan Jetty Tersus PT PMS kami duga ilegal jika merujuk ke aturan yang ada, karena hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat dan dengan izin resmi,” kata Iswanto kepada Kendarikini.com.
Dugaan pelanggaran ini berpotensi melanggar Pasal 105 jo Pasal 301 UU Pelayaran, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp300 juta. KPAPH Sultra juga menyoroti kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kawilker Morosi, dan Bea Cukai Kendari.
Sementara itu, Kepala Teknis Lapangan PT XCMG, Yono, mengklaim seluruh dokumen importasi, termasuk penggunaan Tersus PT PMS, telah diserahkan ke Bea Cukai Kendari.
Iswanto menegaskan, KPAPH Sultra akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berencana menggelar aksi lanjutan ke Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan Laut, dan Kejaksaan Agung RI untuk mengungkap dugaan korupsi dan penyelundupan alat berat tersebut.
“Dokumen lengkap bukan berarti aktivitas ini boleh diloloskan. Kami menduga ada pihak besar yang membekingi, dan kami akan kawal sampai tuntas,” pungkas Iswanto.*










