KENDARIKINI.COM – PKC PMII Sulawesi Tenggara mengecam dugaan aksi main hakim sendiri terhadap terduga pencuri sawit di PT Merbau Indah Raya.
Ketua PKC PMII Sultra, Awaludin Sisila, menegaskan penyelesaian dugaan pencurian harus melalui proses hukum.
Menurutnya, tidak ada pihak yang berwenang menjatuhkan hukuman melalui tindakan kekerasan.
PMII Sultra menyoroti video yang diduga memperlihatkan korban mengalami kekerasan di Pos Security perusahaan.
Berdasarkan informasi diterima, korban diamankan setelah diduga mencuri buah kelapa sawit.
Saat berada di pos keamanan, korban diduga mengalami penganiayaan sebelum diserahkan kepada kepolisian.
Awaludin menyatakan dugaan pencurian tidak menghilangkan hak seseorang memperoleh perlindungan hukum.
PMII Sultra juga menerima informasi adanya dugaan pemberian kompensasi kepada korban.
Menurutnya, kompensasi tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila penganiayaan benar terjadi.
PKC PMII Sultra mendesak kepolisian menyelidiki dugaan tersebut secara profesional dan objektif.
Polisi diminta memeriksa korban, saksi, rekaman video, serta seluruh pihak yang diduga terlibat.
PMII Sultra juga meminta manajemen PT Merbau Indah Raya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan sikap PKC PMII Sulawesi Tenggara. Dugaan peristiwa tersebut masih menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian.*










