Polda Sultra Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Kawasan HPT Konut
KENDARIKINI.COM – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra mengamankan pelaku pembalakan liar di kawasan hutan produksi tetap (HPT) yang terletak di Desa Wawoheo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut ) sekitar Pukul 14.30 WITA, Selasa 3 September 2024.
Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan Tim subdit Tipidter Polda sultra telah berhasil mengamankan pelaku pembalakan liar didalam Kawasan HPT di Kabupaten Konut.
“Tim berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang saksi, 1 (satu) mobil diesel pengangkut kayu, 1 (satu) mesin chainsaw dan ratusan batang kayu rimba campuran berbentuk balok dengan ukuran bervariasi,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini, Rabu 4 September 2024.
Sambungnya berdasarkan hasil interogasi, pelaku menuturkan bahwa kegiatan pembalakan liar tersebut sudah berlangsung sejak 5 (lima) bulan yang lalu.
“Awalnya informasi dari masyarakat, untuk itu kita tindak lanjuti, ternyata setelah diinterogasi terungkap mereka sudah melakukan aksinya sejak 5 (lima) bulan lalu,” tambahnya.
Lanjutnya pihaknya juga telah mengamankan para pelaku, dan saat ini pihaknya sementara melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Belum, masih saksi , calon tersangka sudah dikantongi oleh penyidik,” ujarnya.
“Kita juga masih mendalami pelaku yang menyuruh melakukan atau yang memerintahkan melakukan pembalakan liar,” ungkapnya.
“Saksi dan barang bukti telah diamankan di kantor Ditreskrimsus Polda Sultra untuk diambil keterangan lebih lanjut,” tambahnya.
Lanjutnya para pelaku pembalakan liar diduga telah melakukan Tindak Pidana kehutanan dan atau Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 78 UU RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan pasal 83 Ayat 1 huruf a UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” pungkasnya.*