Selasa, November 3, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPolresta Kendari Tangkap Dua Pelaku Penipuan Modus Bukti Transfer Palsu

Polresta Kendari Tangkap Dua Pelaku Penipuan Modus Bukti Transfer Palsu

KENDARIKINI.COM – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap dua terduga pelaku penipuan bermodus bukti transfer palsu, Senin (2/11/2026).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 Wita.

“Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DE (27) dan HA (21). Keduanya diamankan di Jalan Lawata, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari,” katanya.

Sambungnya, Kasus tersebut bermula ketika korban menerima pesanan suku cadang sepeda motor melalui WhatsApp, Senin pagi.

“Pelaku mengirimkan bukti transfer senilai Rp870 ribu dan meminta barang dikirim menggunakan jasa transportasi online Maxim,” tambahnya.

Pelaku lainnya kemudian memesan shock depan dan velg dengan total pembayaran yang diklaim mencapai Rp2,86 juta.

“Bahkan, pelaku meminta pengembalian dana dengan alasan terjadi transfer ganda untuk pembelian velg,” ungkapnya.

Namun, setelah korban mengonfirmasi kepada atasannya, seluruh transaksi ternyata tidak tercatat dalam rekening toko.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari dengan kerugian mencapai Rp3.728.000,” tuturnya.

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka diduga mengedit nominal, tanggal, dan waktu pada bukti transaksi GoPay.

“Suku cadang hasil penipuan tersebut digunakan pada kendaraan masing-masing pelaku. Polisi juga menemukan sejumlah barang di tempat kos salah satu terduga pelaku,” bebernya.

Barang bukti yang diamankan berupa sepasang velg motor merek RCB dan dua bukti transaksi palsu yang telah diedit.

“Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -