Polres Konawe Amankan Pengedar Sabu dengan BB 11 Gram

KENDARIKINI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu.

Pelaku tersebut berinisial A (31) warga Kelurahan Tuoy, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe.

Kasat Narkoba Polres Konawe IPTU Yusran, menerangkan penangkapan ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat pada Kamis 3 Juli 2025 bahwa kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Tuoy.

Setelah mendapat informasi yang akurat, Satrenarkoba melakukan tangkap tangan terhadap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan hanya ditemukan HP merek Vivo Y03 dan SIM Card 082299930811.

Kemudian dilakukan penggeledahan lanjutan di kamar pelaku dan ditemukan 1 set alat isap bong, 1 set alat pres, 1 unit timbangan digital, 1 sendok takar yang terbuat dari pipet, 2 ball klip sachet kosong dan 1 pack pipet.

Selanjutnya ditemukan 26 sachet berukuran 8,44 gram, 1 sachet besar 1,94 gram dan 1 sachet kecil 0,41 gram sehingga total keseluruhan shabu seberat 11 gram.

“Yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan bruto 11 gram,” katanya, Jumat 4 Juli 2025.

Yusran menambahkan, modus operandi yang dilakukan pelaku diduga sebagai pengedar shabu.

“Pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika,” ujarnya.

Pelaku beserta barang bukti segera diamankan ke Polres Konawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Amin)*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait