Senin, Juni 15, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPolisi Amankan Seorang Pemuda Pelaku Penganiayaan di Kendari

Polisi Amankan Seorang Pemuda Pelaku Penganiayaan di Kendari

KENDARIKINI.COM – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial FM (21) yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap Wandi (20).

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 1 September 2024, sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Patimura, Lorong A.R Tunru, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, melalui Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Harididin, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika korban, Wandi, menjemput seorang perempuan bernama Amalia Zahra di sebuah rumah makan Padang di Jalan Prof. M. Yamin.

Saat korban sedang duduk di atas motor, tiba-tiba FM tanpa alasan yang jelas menendang bagian belakang korban.

“Setelah korban ditendang, Amalia Zahra yang saat itu bersama korban sempat bertanya kepada pelaku mengapa menendang suaminya, namun pelaku justru menjawab bahwa ia mengira korban dan Amalia hanya berpacaran,” ujar IPDA Harididin, Rabu (4/9/2024).

Lanjut, Amalia kemudian meminta pelaku untuk meminta maaf, tetapi permintaan itu diabaikan. FM bersama dengan empat orang lainnya justru melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.

Korban yang berusaha melarikan diri ke dalam rumah makan menyadari bahwa ada mata busur yang tertancap di bagian belakang lehernya setelah berada di dalam.

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser77 langsung bergerak cepat mencari pelaku dan akhirnya berhasil mengamankan FM di lokasi yang telah disebutkan.

Dalam interogasi, FM mengakui perbuatannya, termasuk menusuk korban menggunakan mata busur dan kemudian melarikan diri dari tempat kejadian.

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh korban ke Polsek Mandonga dengan nomor laporan LP/B/210/VIII/2024/SPKT/POLSEK MANDONGA/POLES KENDARI/POLDA SULAWESI TENGGARA.

Selain FM, polisi juga telah menangkap pelaku lainnya, RS, yang diamankan pada 8 Agustus 2024 dan saat ini sudah berada di Polsek Mandonga untuk proses hukum lebih lanjut.

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -