Soal Penahanan Warga Mandiodo Gegara Dugaan Halangi Aktivitas PT BNN, P3D Konut Minta Pihak Berwenang Cari Solusi

KENDARIKINI.COM – Konflik warga Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe dengan PT BNN memanas, P3D Konut meminta pihak berwenang untuk mencarikan solusi terbaik.

Ketua Umum P3D Konut, Jefri mengatakan beberapa waktu lalu terjadi pemalangan jalan umum milik yang menjadi jalan Kabupaten Konawe utar oleh masyakarakat pemilik lahan di lokasi Izin Usaha Pertambangan PT Antam Blok Mandiodo.

“Data dan informasi yang berhasil kami kumpulkan bahwa dasar dari pemalangan tersebut untuk mendesak pihak Pemerintah Daerah Konawe Utara menyelesaikan ganti rugi atau kompensasi Terhadap pemilik jalan yang sah secara hukum karena menurut mereka jalan tersebut tidak pernah di bebaskan ataupun dilakukan sosialisasi untuk penggunaan jalan kabupaten (umum) sehingga mereka pemilik lahan merasa di rugikan,” jelasnya.

Lanjutnya setelah melakukan pemalangan alih-alih mendapatkan respon baik malah warga Mandiodo atas mama Basman di lapor Polda Sultra dan salah satu rekan Basman sudah di tetapkan Tersangka oleh Polda Sultra dengan pasal 192 KUHP dan atau pasal 368 KUHP atas laporan perseorangan inisial ASN.

“Kasus ini jangan di anggap sepele dan harus cepat di carikan solusi,” ujarnya.

“Ini perlu cepat di tangani menurut saya laporan Inisial ASN agak keliru karena kami menilai inisial ASN ini mewakili siapa apakah Pemda Konawe Utara atau Pihak PT BNN atau siapa karena jika mewakili pihak PT BNN ini sudah di luar kewenangan PT BNN karena lokasi tempat pemalangan berada di dalam IUP PT Antam bukan Milik PT BNN apa lagi status jalan tersebut Adalah Jalan umum Kabupaten,” ungkapnya.

Lanjut pihak Pelapor inisial ASN seharusnya sadar bahwa sebelum melakukan pelaporan dia harus berkoordinasi dengan pihak Pemda terkait tuntutan masyarakat pemilik lahan terkait ganti rugi bukan malah mau memenjarakan masyarakat.

Disisi lain Jefri juga menduga APH terburu buru menetapkan tersangka tanpa ada Restorative Justice.

“Lokasi tersebut sementara berproses hukum antara pihak Basmanto dan Pemda Konut, dengan nomor perkara 24/PDT.G/2024/PN.UNH,” ungkapnya.

Sehingga ini jefri sebagai salah satu pemuda asli Konawe utara meminta APH dan PT BNN, Pemda Konawe Utara bersama masyarakat pemilik lahan mencari solusi terbaik sebelum menjadi konflik horizontal berlarut larut dan menghambat investasi di Konawe Utara terkhusus Blok Mandiodo.

“Jika ini dibiarkan akan menghambat investasi di konawe utara terkhusus di blok Mandiodo apa lagi disana sementara 3 perusahan lagi jalan yaitu PT BKM, PT SBP dan PT BNN,” pungkasnya.

Sementara itu KTT PT BNN, Jalal yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp membenarkan pelaporan tersebut.

“Karena melakukan pemalangan jalan umum penyebabnya,” ujarnya singkat.

Selain itu saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman membenarkan terkait kabar penahanan warga Mandiodo.

“Iya, hari Sabtu (2 November 2024), laporan tanggal 8 Oktober 2024, pelapornya karyawannya,” jelasnya, Senin 4 November 2024.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait