Kendari – Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Di SMPN 5 Kendari. Selaku narasumber pada kegiatan tersebut adalah Kasi Penkum Kejati Sultra Dody dengan materi UU ITE, UU Narkotika dan Bahaya Bullying, Rabu 6 Maret 2024.
Kegiatan tersebut di ikuti 50 siswa dan didampingi oleh Kepala Sekolah Di SMPN 5 Kendari beserta guru-guru.
Pada kesempatan itu Kasi Penkum Kejati Sultra menjelaskan tentang dampak penggunaan media sosial oleh siswa/i kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kasi Penkum juga menjelaskan bahaya Narkotika dan bahaya Bullying dilingkungan sekolah yang saat ini sedang marak terjadi.
Setelah selesai pemberian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Siswa/i Di SMPN 5 Kendari antusias bertanya dan menjawab pertanyaan dari nara sumber karena di beri hadiah. Acara selesai jam 12.00 Wita di tutup dengan pemberian cindera mata kepada siswa-siswi dan foto bersama.*










