Kecelakaan Kerja, Karyawan PT OSS Dikabarkan Meninggal Dunia
KENDARIKINI.COM – Seorang karyawan PT OSS bernama Iwan Idris usia 22 tahun, pekerja divisi crew tungku 25 A, meninggal dunia usai mengalami kecelakaan kerja di pabrik PT OSS, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (6/8/2024).
Korban meninggal dunia karena luka yang ia alami setelah tertimpa mesin crane.
Atas peristiwa ini, Pengurus FKSPN Sultra Jhonal Prayogo mengutuk keras pihak perusahaan asal Tiongkok tersebut atas kelalaian pihak perusahaan yang tidak menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3.
“Kami dari pengurus serikat pekerja FKSPN Sultra sangat geram dengan kasus kecelakaan kerja yang kerap terjadi di wilayah industri morosi baik perusahaan PT VDNI maupun PT OSS, hal ini merupakan bentuk kepedulian kami dan tanggung jawab kami untuk selalu mengawal dan melaporkan kasus kecelakaan kerja tersebut,” kesalnya.
Kata Jhonal, sejak berdiri pihak perusahaan tidak pernah melaporkan kasus kecelakaan kerja kepada bidang pengawasan K3 Disnakertrans Kabupaten maupun Provinsi.
“Kasus demi kasus kecelakaan kerja tidak pernah ada tindakan yang diambil oleh pemerintah padahal kasus tersebut sudah sampai kepada Kemenakertrans RI namun belum ada tindakan sanksi kepada perusahaan,” ungkapnya.
“Secara tidak langsung pihak perusahaan dibiarkan melanggar aturan tersebut sudah upah murah, nyawa pun murah. Maka dengan tegas kami sampaikan hak asasi manusia atau HAM tidak berlaku di wilayah industri Kecamatan Morosi kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara,” Jhonal menambahkan.
Jhonal membeberkan, jika insiden kecelakaan yang merenggut nyawa pekerja tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah maka tidak ada manfaat UU ketenagakerjaan.
“Percuma ada UU cipta kerja maupun aturan turun lainnya semuanya hanya konsep belaka yang di pajang yang dijadikan alat penindasan serta lebih parahnya di saat kasus kecelakaan kerja meningkatkan pihak perusahaan di Morosi malah lagi gencar gencarnya melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK massal alias PHK sepihak tanpa memberikan hak-hak para pekerja yg sesuai asas keadilan yang tertuang dalam aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” tutupnya.
Sementara itu Media ini masih berusaha untuk mengkonfirmasi pihak terkait lainnya soal peristiwa tersebut.*