Berita

Polda Sultra Tetapkan Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Kapal Azimut

KENDARIKINI.COM – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali tetapkan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43 tahun anggaran 2021.

Tersangka yang ketiga ditetapkan yakni, mantan atau eks Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Biro Umum Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Idris.

Hal tersebut ditegaskan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama saat dihubungi awak media ini.

“Iya,” singkat dia dalam pesan WhatsApp, Senin 10 November 2025.

Ia menambahkan, penetapan Idris sebagai tersangka pekan lalu.

“Minggu kemarin,” katanya.

Kendati demikian Niko Darutama enggan menerangkan lebih lanjut terkait peran tersangka Idris.

Sebelumnya diberitakan, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama menyebut, berdasarkan pengembangan penyidikan dua tersangka sebelumnya, terdapat nama lain yang turut andil besar dalam proses pengadaan kapal yang berinisial I.

“Perannya sentral (pengadaan kapal). Dia ASN di Biro Umum waktu itu, namun saat ini sudah tidak di Biro Umum,” ucap Niko dia saat dihubungi, Minggu (14/9/2025).

Dia menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sebanyak tiga kali, dan masih tahap penyelidikan.

Perihal munculnya nama lain, lanjut Niko saat kasus dugaan tindak pidana korupsi naik ke tahap penyidikan. Dua tersangka dan beberapa saksi lainnya menyebut ada pihak lain yang nemiliki peran lebih dalam kasus tersebut.

“Baru di penyidikannya dua ini (tersangka) dan saksi lainnya baru muncul namanya, terkuak. Seandainya dari tingkat lidik dia keluar namanya, bersamaan penetapan tersangkanya,” katanya.

Perlu diketahui, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Azimut Atlantis 43.

Kedua tersangka tersebut, Aslaman Sadik selaku Mantan Kepala Biro Umuk Setda Pemprov Sultra, dan Direktur CV Wahana, Aini Landia.*

Back to top button