Kendari – Satlantas Polresta Kendari melakukan penilangan terhadap 7 (Tujuh) Sopir Dump Truk PT. Asmindo, Pasalnya sopir tersebut masih dibawah umur dan ada pelanggaran lainnya pada 30 September 2023.
Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Muchsin mengatakan bahwa ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Sopir Dump Truk PT. Asmindo.
“Kami tindak pelanggaran pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM, STNK dan Pemuatan tidak sesuai aturan (ODOL) jadi kami kenakan Pasal 281, 288 dan 307,” katanya saat dihubungi via WhatsApp, Jum’at 6 Oktober 2023.
Ia juga mengungkapkan bahwa 7 (Tujuh) sopir tersebut masih masuk kategori dibawah umur.
“Masih dibawah umur itu 7 (Tujuh sopir) yang mengendarai truk,” sambungnya.
Ia menambahkan bahwa truk tersebut saat ditindak sementara memuat ore nikel.
“Padahal aturan yang diberikan maksimal 8 (Delapan) ton info untuk surat izin penggunaan jalan dari propinsi sudah ada tetapi dari Pemkot belum ada,” ungkapnya.
Lanjut pihaknya menuturkan bahwa terkait penindakan pelanggaran lalu lintas dari Satlantas tidak melihat waktu jadi pihaknya bisa menindak kapan saja yang penting terlihat secara kasat mata pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan.
“Untuk penindakan pada saat itu kebetulan kami lagi melaksanakan pengaturan di bundaran Tapak Kuda sekitar jam 06.40 wita dan melihat 6 unit melintas secara bersamaan,” tuturnya.
Terakhir pihaknya menyampaikan saat itu pihaknya total menindaki 7 (Tujuh) sopir dan telah dilepaskan karena sopir telah telah membayar biaya tilang.
“Langkah tersebut juga menindaklanjuti adanya laporan masyarakat dan terusan dari BPJN,” pungkasnya.*










