Kisah Pelaku Curanmor Usai Lakukan Aksi di 6 TKP Berakhir di Polresta Kendari
KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari mengamankan seorang wiraswasta di Kendari yang nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku TR (41) yang sehari-harinya bekerja sebagai wiraswasta.
“TKP aksinya di Jalan Pembangunan, parkiran pelelangan ikan Kendari pada 27 Oktober 2024,” katanya.
Lanjutnya kronologi peristiwa tersebut berawal saat Korban tiba di depan pelelangan ikan kota Kendari, dimana korban bekerja sebagai tukang parkir di tempat tersebut.
“Saat itu korban itu tiba di tempat parkiran sekitar jam 05.20 WITA dan memakir kendaraannya untuk mengatur kendaraan yang akan parkir, namun beberapa saat L A ingat motornya lupa mencabut kunci motornya setelah di cek telah hilang sudah tidak ada di tempat,” ungkapnya.
Lanjutnya penangkapan pelaku pada 4 Desember 2024.
“Berdasarkan hasil onterogasi pelaku mengakui benar telah melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi di jalan Pembangunan tempat parkir depan pelelangan kendari, Pencurian tersebut dilakukannya dengan cara melihat motor korban yang sedang terparkir dengan posisi kunci motor tergantung lalu pelaku membawa pergi motor milik korban.
Ia juga menuturkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya di 6 (enam) TKP berbeda.
“Motif pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari,” ujarnya.
Pihaknya juga menyampaikan pelaku melakukan aksinya dengan modus mencari sepeda motor yang terpakir dan mendapati motor yang terpakir dengan kunci yang masih melengket.
“Untuk sangkaan pasal, Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP Subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal selama 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.*