Selasa, Juli 21, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Langgar Aturan Tata Ruang, Listrik Dfast Biliar Kendari Diputus Pemkot

KENDARIKINI.COM, Kendari — Pemerintah Kota Kendari menjatuhkan sanksi administratif terhadap tempat usaha Dfast Biliar yang berlokasi di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kota Kendari. Salah satu sanksi yang diberikan yakni pemutusan arus listrik pada Selasa, 6 Januari 2026.

Pemutusan listrik dilakukan karena bangunan tersebut diduga melanggar ketentuan tata ruang. Hingga Rabu (7/1/2026), arus listrik di lokasi usaha belum kembali disambungkan lantaran pihak pengelola belum menyelesaikan persoalan administrasi yang menjadi temuan pemerintah daerah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari, Maman Firmansyah, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menegaskan, penyambungan kembali listrik hanya dapat dilakukan setelah pengelola memenuhi kewajiban administrasi.

“Benar, listriknya sudah diputus dan sampai hari ini belum dinyalakan kembali. Penyambungan bisa dilakukan jika permasalahan yang ada telah diselesaikan,” kata Maman saat diminta keterangannnya, Rabu (7/1/2026).

Menurutnya, penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Satpol PP.

Maman menjelaskan, Satpol PP turun ke lokasi berdasarkan Surat Wali Kota Kendari Nomor 600/4557/2025 terkait permintaan dukungan pengamanan dalam pelaksanaan sanksi administratif terhadap bangunan yang melanggar aturan tata ruang.

“Kami hanya menjalankan perintah dan melakukan pengamanan selama proses penertiban berlangsung,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pemerintah murni bersifat administratif dan bukan tindakan pembongkaran bangunan.

“Penertiban ini bukan eksekusi bangunan. Kami hanya melakukan penertiban fasilitas umum, seperti listrik dan air, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Amir Hasan.

Selain Dfast Biliar, Pemkot Kendari juga menjatuhkan sanksi administratif terhadap dua bangunan lainnya, yakni sebuah ruko di kawasan perempatan Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) serta sebuah showroom mobil di wilayah By Pass Wuawua.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -