KENDARIKINI.COM – Seorang pemuda (A) 23 asal Desa Waiti’i Barat, Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi, diduga dianiaya dan ditodongkan senjata api (Senpi) oleh seorang oknum Brimob.
Kejadian tersebut berawal saat A beserta satu orang rekannya ikut meramaikan malam jelang Idul Fitri yang berlangsung disepanjang jalan poros Tomia, Kamis 30 Maret 2025.
A menjelaskan dalam perjalanan menuju pulang ke rumahnya, A dihadang oleh pelaku (AR) yang merupakan salah satu oknum Brimob dijalan poros area Masjid Raya Al – Hikmah, Tongano Barat. Saat itu, A mengaku dirinya ditampar oleh AR dengan menggunakan sandal sebanyak dua kali pada area mulut dan pipi serta ditodongkan senjata api persis diarea pelipis kepalanya.
“Pada saat saya ditahan langsung ditampar, saya disuruh kebahu jalan dan tampar lagi pake sandal, kemudian disuruh ketengah jalan saat itu saya ditodongkan senjata,” jelasnya.
Lanjutnya senpi milik AR, menurut A dalam keadaan terisi peluru saat ditodongkan ke kepalanya. Sesaat setelah itu, AR mengarahkan pistol keatas dan langsung melepaskan peluru.
“Pas ditodongkan senjata lalu diarahkan keatas baru dia lepaskan tembakan,” ungkapnya.
Kejadian tersebut disaksikan langsung oleh seluruh orang yang mengikuti iringan pawai tersebut. Korban menuturkan dirinya sama sekali tidak merasa pernah berbuat kesalahan dengan pelaku hingga akhirnya mendapatkan perlakuan intimidasi dari AR.
Saat itu, suasana jalan raya nampak remang-remang saat AR menyuruh pemuda tersebut kembali ke rumah dengan mendorong kendaraan bermotor milik A.
Namun, tak puas dengan tindakannya, AR justru melontarkan kalimat dengan nada menantang kepada A.
“Setelah saya diintimidasi, dia bilang kalau saya marah sampaikan keluarga mu datangi saya,” lanjut A.
Sebelumnya kedua belah pihak sempat melakukan mediasi yang diperantarai oleh Kapolsek Tomia Timur, IPDA Syamsir. Namun, alih-alih mengakui kesalahannya AR justru lupa dengan insiden tersebut. Kendati demikian pihak Keluarga korban tidak terima dengan perlakuan AR kepada A hingga meminta agar pelaku diberikan sanksi yang setimpal.
Diketahui pada hari Rabu 2 April 2025 kasus aniaya dan penodongan senjata yang dilakukan AR telah dilimpahkan ke pihak Polres Wakatobi untuk ditindak lanjuti.
Sementara itu, melalui Kasi Humas Polres Wakatobi, AIPTU Asbar Bilu mengarahkan untuk langsung menghubungi Kasi Propam yang menangani kasus tersebut.
“Wawancara Kasi Propam beliau yang tangani kasusnya,” kata Asbar melalui pesan singkat, Sabtu 5 April 2025.
Selain itu, Jurnalis telisik menghubungi pihak propam untuk mengkonfirmasi terkait perkembangan dari kasus tersebut namun belum mendapatkan respon.*










