Imalak Sultra Adukan Rektor UHO ke Polda Soal Dugaan Penyalahgunaan Jabatan

KENDARIKINI.COM – Lembaga Ikatan mahasiswa aktivis lintas kampus Sulawesi tenggara (Imalak sultra) Resmi melaporkan Rektor universitas haluoleo atas dugaan penyalahgunaan jabatan di Polda Sulawesi tenggara.

Menurut Dewan pembina lembaga ikatan mahasiswa aktivis lintas kampus Sulawesi tenggara Aksah selaku pelapor mengatakan bahwa pelaporan ini akibat dari adanya penghapusan kuota Seleksi nasional berbasis prestasi (SNBP) Khusus SMA Negeri 1 Raha kabupaten muna untuk fakultas kedokteran, fakultas farmasi dan fakultas kesehatan masyarakat.

Dugaan penghapusan kuota SMA NEGERI I RAHA KABUPATEN MUNA jalur SNBP tahun ajaran 2024/2025 diakibatkan oleh adanya konflik kepentingan dari pribadi Rektor universitas haluoleo sebab diduga salah satu kerabatnya ( ponakan/ anak saudaranya) tidak memenuhi syarat prestasi untuk diluluskan jalur SNBP pada program studi pendidikan dokter di fakultas kedokteran Universitas Haluoleo.

” Dugaan kuatnya sperti itu bahwa keponakan atau anak dari saudara rektor universitas haluoleo dalam hal ini Muhammad Zamrun firihu tidak masuk / tidak lulus dalam perengkingan untuk bisa lulus melalui jalur SNBP sehingga berdampak pada siswa yang lulus pada SMA 1 NEGERI Raha kabupaten muna yang dihapus secara sepihak kuota penerimaan jalur SNBP oleh rektor universitas haluoleo.

Diketahui program seleksi nasional berbasis prestasi ( SNBP ) diatur dalam peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi Republik Indonesia nomor 48 tahun 2022 tentang penerimaan mahasiswa Baru program diploma dan program sarjana pada perguruan tinggi negeri, dimana didalam peraturan menteri tersebut diatur bahwa setiap SLTA atau sederajat diporsikan kuota untuk siswa berprestasi dalam hal ini siswa yang mendapatkan rengking 1,2 dan 3. Disekolah Masing-masing.

tanggapan kuasa hukum RUSMIN RISiFU, S.H M.H SAHRIl MUNAS, S.H dan JAYA, S.H; laporan pengaduan yg dilakukan oleh ikatan mahasiswa aktifis lintas kampus telah di terima oleh polda sultra pada bagian satuan reskrimum unit 1 supdit 3 mengenai dugaan tindak pidana kejahatan jabatan yg di duga dilakukan oleh rektor uho atas penghapusan kuota peneriman mahasiswa baru melalui jalur prestasi pada fakultas kedokteran, farmasi, dan fakultas kesehatan masyarakat universitas haluoleo

untuk selanjutnya mengenai proses hukum selanjutnya kita serahkan kepada penegak hukum khususnya penyidik polda sultra yg menangani aduan tersebut untuk bersikap profesional dan mandiri dlm menelah dan menganalisis apa kah ada unsur tindak pidana yg terpenuhi di duga dilakukan oleh rektor uho dan kuasa hukum akan melakukan upaya hukum lain atau melakukan gugatan di pengadilan negeri Kendari tentang PMH perbuatan melawan hukum.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait