Rabu, Juni 24, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Penipuan Tanah Rp883 Juta, Pensiunan BUMN Jadi Tersangka

KENDARIKINI.COM – Sat Reskrim Polresta Kendari mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan penjualan tanah di Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menyebut pengungkapan dilakukan Subnit 1 Sat Reskrim, 2 Mei 2026.

Polisi menetapkan RE, pensiunan BUMN, sebagai tersangka dalam perkara penjualan tanah di Jalan Anawai, Kecamatan Wua-wua.

Korban berinisial IG, seorang wiraswasta asal Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Kasus bermula saat tersangka menawarkan tanah milik almarhum Ir. H. Anwar Achmad Bie kepada PT Rizky Azka Konstruksi.

Tersangka mengaku mendapat kuasa menjual tanah tersebut dari pemilik lahan.

Namun, saat transaksi berlangsung, pemilik tanah diketahui telah meninggal dunia dan memiliki ahli waris.

Polisi menyebut tersangka tidak meminta persetujuan para ahli waris sebelum transaksi dilakukan.

Pihak perusahaan disebut telah melunasi pembayaran tanah senilai Rp883.125.000.

Akan tetapi, sertifikat tanah belum dapat dibalik nama karena ahli waris menolak menandatangani akta jual beli.

Korban selama ini mengira seluruh proses telah disetujui ahli waris dan diurus tersangka.

Kasus tersebut terjadi pada 31 Januari 2024 dan 1 Maret 2024.

Tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta Pasal 492 dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Meski telah ditetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan karena alasan penyakit bawaan dan sikap kooperatif.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -