Selasa, Juni 23, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

GMNI Soroti Dugaan Manipulasi Data Kawasan Hutan PT SLG

KENDARIKINI.COM – DPP GMNI Bidang ESDM menyoroti dugaan pelanggaran kawasan hutan oleh PT Suria Lintas Gemilang (SLG) di Pomalaa, Kolaka.

Pernyataan itu disampaikan Adi Maliano di Jakarta, Rabu 7 Mei 2026, berdasarkan investigasi lapangan dan analisis citra satelit.

GMNI mengaku menemukan dugaan bukaan kawasan hutan mencapai sekitar 300 hektar sejak 2022 hingga 2026.

Namun, PT SLG disebut hanya dikenai sanksi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) seluas 3,7 hektar.

GMNI mempertanyakan validitas data dan dasar pengurangan luasan kawasan hutan yang dinilai sangat signifikan.

Menurut GMNI, sebelumnya Satgas PKH disebut menetapkan dugaan penggunaan kawasan hutan mencapai sekitar 70 hektar.

PT SLG berdalih area tersebut masuk pelepasan kawasan hutan milik PT IPIP.

GMNI mengaku tidak menemukan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah dan aktif di lokasi tersebut.

Aktivitas pembukaan lahan dan penambangan nikel disebut telah berlangsung di kawasan itu.

GMNI menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Kehutanan, Minerba, dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Mereka juga menyoroti potensi permainan data dan dugaan konflik kepentingan dalam proses penetapan sanksi.

GMNI memperkirakan potensi kewajiban dan sanksi administrasi mencapai Rp6 hingga Rp10 triliun.

DPP GMNI berencana melaporkan temuan tersebut ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI.

Mereka mendesak KLHK dan Satgas PKH membuka seluruh data spasial secara transparan kepada publik.

GMNI juga meminta audit independen terhadap aktivitas pembukaan lahan di area IUP PT SLG dan kawasan industri terkait.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -