Rabu, Juni 24, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PT Surya Lintas Gemilang Dilaporkan ke Polda Sultra Terkait Tambang Nikel

KENDARIKINI.COM – PT Surya Lintas Gemilang (SLG) resmi dilaporkan ke Polda Sultra terkait dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan nikel.

Perusahaan tersebut beroperasi di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Laporan diajukan lembaga Rakyat Nusantara dengan nomor TBL/323/IV/2026/Ditreskrimsus, Kamis (30/4/2026).

Koordinator Rakyat Nusantara, Umar, membenarkan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian.

“Ya, kami resmi melaporkan PT Surya Lintas Gemilang,” ujar Umar, Jumat (1/5/2026).

Menurut Umar, pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Ia berharap Polda Sultra segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pertambangan tersebut.

Tim Investigasi Rakyat Nusantara, Rahman, mengungkapkan temuan aktivitas tambang diduga tetap berjalan pasca sanksi Satgas PKH.

Menurutnya, sanksi penertiban kawasan hutan terhadap PT SLG belum sepenuhnya diselesaikan.

“Namun aktivitas pertambangan ore nikel masih berlangsung,” ungkap Rahman.

Rahman juga menduga operasional tambang dilakukan tanpa dokumen RKAB tahun 2026.

Pihaknya menemukan puluhan ekskavator dan dump truck beroperasi di wilayah IUP PT SLG.

Temuan tersebut diperoleh saat investigasi lapangan pada 16 April 2026.

Rahman mendesak Polda Sultra dan Kejati Sultra menghentikan aktivitas pertambangan tersebut.

Ia juga meminta aparat segera melakukan penyegelan terhadap aktivitas yang diduga ilegal.

Hingga berita diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Surya Lintas Gemilang.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -