Senin, September 28, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPemkot Kendari Tertibkan Pangkalan LPG 3 Kg, Batas Waktu 4 Oktober

Pemkot Kendari Tertibkan Pangkalan LPG 3 Kg, Batas Waktu 4 Oktober

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Kota Kendari menyiapkan penertiban terhadap pangkalan LPG 3 kilogram yang melanggar ketentuan.

Pangkalan diimbau tidak menjual LPG bersubsidi kepada pengecer atau kios untuk dijual kembali kepada masyarakat.

Pemkot Kendari menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram sebesar Rp20.000.

Ketentuan tersebut berlaku untuk jarak angkut nol hingga 40 kilometer sesuai Pergub Sultra Nomor 74 Tahun 2022.

Pangkalan diberikan waktu hingga 4 Oktober 2026 untuk menyesuaikan penyaluran LPG bersubsidi.

Setelah batas waktu tersebut, pemerintah akan menertibkan pangkalan yang menjual LPG di atas HET.

Penertiban juga menyasar pangkalan yang menyalurkan LPG kepada pengecer atau kios untuk dijual kembali.

Pangkalan yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi tersebut termasuk rekomendasi pencabutan izin usaha bagi pangkalan yang melakukan pelanggaran.

Wakil Wali Kota Kendari Sudirman mengatakan penertiban bertujuan memastikan LPG bersubsidi diterima masyarakat yang berhak.

“Jumlah pangkalan di Kota Kendari ada 1.078, sehingga seharusnya bisa mengakomodir seluruh warga,” kata Sudirman.

Pernyataan itu disampaikan Sudirman saat memimpin apel gabungan ASN di Balai Kota Kendari, Senin (28/9/2026).

Pemkot Kendari juga mengajak masyarakat mengawasi distribusi LPG 3 kilogram di wilayah Kota Kendari.

Masyarakat diminta melaporkan penjualan LPG bersubsidi di atas HET kepada pemerintah.

Pelaporan juga dapat dilakukan apabila ditemukan penyaluran LPG kepada pengecer atau kios secara tidak sesuai ketentuan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -