KENDARIKINI.COM – Sat Reskrim Polres Buton menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Buton Selatan.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, membenarkan penanganan kasus tersebut oleh Unit PPA Polres Buton.
Peristiwa terjadi Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 00.30 Wita di Kecamatan Lapandewa, Buton Selatan.
Korban merupakan seorang anak perempuan berinisial WH, warga Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan.
Terduga pelaku berinisial LR (25), warga Kecamatan Lapandewa, telah diamankan pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan polisi, korban diduga mengalami kekerasan seksual setelah pulang dari sebuah kegiatan hiburan malam.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian melalui Polsek Lapandewa.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/02/V/2026/SPKT/Polsek Lapandewa/Polres Buton/Polda Sultra.
Polsek Lapandewa bergerak cepat mengamankan terduga pelaku setelah menerima laporan korban.
Penanganan perkara selanjutnya diambil alih Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton untuk proses penyidikan.
Dua personel Polwan Unit PPA turut melakukan pemeriksaan saksi di Kota Baubau.
Langkah itu dilakukan untuk mempercepat pengumpulan keterangan dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Polisi menjerat terduga pelaku dengan pasal perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.
Terduga pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*










