Asimilasi Rumah Ditiadakan, Karutan Kelas II A Kendari: Masih Ada Cuti dan Pembebasan Bersyarat serta Remisi
Kendari – Kepala Rumah Tanahan (Karutan) Kelas II A Kendari Iwan Mutmain memberikan pengarahan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan membacakan 23 WBP yang menerima remisi.
“Terkait pencabutan Asimilasi dirumah ini berdasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 dan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 yang dirubah menjadi Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021,” katanya.
Selain itu, penyesuaian jangka waktu sebagaimana Permenkumham tersebut diatas berlaku bag narapidana yang 2/3 masa pidananya dan anak yang ½ masa pidananya sampai tanggal 30 Juni 2023.
“Asimilasi di Rumah sudah berakhir berdasarkan berakhirnya Masa Pandemi ke Endemi, dan ini sudah ada putusan Kemenkumham,” katanya.
Lanjutnya bahwa masih ada keringanan lain yang bisa dimanfaatkan oleh WBP seperti remisi, Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat.
“Kami juga dalam memberikan pelayanan terhadap WBP, selalu mengedepankan program humanis ini sesuai dengan arahan Menteri dan Kakanwil,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa terkait WBP yang sempat kabur dan kini telah diamankan kembali telah diberikan sanksi.
“Baik petugas yang memberikan izin dan. WBP telah diberikan sanksi, petugasnya diberikan sanksi oleh Kanwil, dan untuk WBPnya kami telah berikan sanksi pencabutan remisi,” pungkasnya.*