Selasa, Juni 16, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaBerikut Tarif Parkir Resmi yang Ditetapkan Pemkot Kendari

Berikut Tarif Parkir Resmi yang Ditetapkan Pemkot Kendari

KENDARIKINI.COM – Keberadaan parkir liar kini masih menjadi keresahan mendasar pada masyarakat Kota Kendari, Senin, 8 September 2025.

Hal berdasar keluhan salah seorang warga inisial (A) yang sering mengunjungi Tempat Hiburan Malam (THM) Exsodus By Pass Jalan. Brigjen M Yoenoes, Kota Kendari.

“Normalnya jelas meresahkan kita, apalagi di Exsodus itu kita masuk parkir mobil di dalam kita bayar 50 ribu, kalau kita parkir di luar kita bayar 10 ribu sampai 20 ribu. Hal ini perlu ada tindak tegas dari pemerintah kota Kendari,” katanya.

Bukan hanya itu keberadaan parkir liar satu sisi merugikan Pendapatan Daerah Bukan Pajak (PDBP) dan satu sisi lagi bisa memicu tindakan kriminal yang dapat merugikan masyarakat, terkhusus di kota Kendari.

Dalam hal ini sangat diperlukan penerapan regulasi dan ketegasan Dinas Perhubungan Kota Kendari dalam menindak pungutan tarif parkir ilegal di Kota Kendari.

Menanggapi hal tersebut, Admin Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kendari, Adierty, mengatakan terkait aturan parkir kendaraan roda dua, tarifnya hanya Rp2 ribu saja, sedangkan roda empat dan kendaraan lain, hanya Rp5 ribu.

Ketentuan tarif parkir sesuai Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sesuai Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Motor 2.000 ribu dan Mobil : 5.000 ribu,” kata Adierty saat dikonfirmasi media ini melalui via pesan dan telfon WhatsApp, pada hari Senin, 8 September 2025 siang.

Tidak hanya itu, lanjut Adierty, penyisiran titik parkir di tempat-tempat berbeda di Kendari tidak hanya dilakukan Dishub Kendari saja, namun juga melibatkan unsur perintis Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Iya, kerjasama perintis Polda,” tegasnya.

Sebelumnya pemberantas tukang parkir ilegal telah ditaggapi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari Paminuddin menegaskan, parkir ilegal yang marak terjadi sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan melakukan langkah-langkah tegas, sehingga para tukang parkir ilegal itu tidak berbuat sesuka hati.

“Penagihannya tidak serta-merta dilakukan begitu saja. Harus ada karcis resmi dan telah disediakan oleh Pemkot Kendari, dalam hal ini di Dishub Kendari. Kalau tidak ada karcis, masyarakat jangan bayar. Itu ilegal,” tegasnya.(Faldi)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -