Diduga Sebarkan Berita Bohong, Kuasa Hukum Nur Alam Bakal Polisikan Seorang Warga
KENDARIKINI.COM – Kuasa Hukum Mantan Gubernur Sultra Nur Alam, Sukrianto bakal mengambil langkah hukum soal salah satu warga inisial E yang berdomisili di Lameuru, Boro-boro, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konsel.
Sukrianto mengambil langkah tersebut setelah E diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
“Dalam suatu percakapan video di salah satu posko salah satu Paslon Gubernur Sultra, E mengatakan bahwa ia telah kerumah klien Jam 10 Pagi meminta belas kasihan untuk dibantu biaya BPJS keluarganya (anaknya), lalu kata E dia disuruh keluarga daeh rumahnya Pak Nur Alam katanya nanti selesai Pilkada baru dibantu,” jelasnya, Sabtu 9 November 2024.
“Dan ada bahasa E yang mengatakan dalam vidio itu bahwa klien saya Pak Nur Alam tidak sesuai apa yang dibicara di publik untuk membantu masyarakat kecil itu tidak benar bohong kata pak erwin karena dia yanh menyaksikan,” tambahnya.
Lanjutnya menyoal video tersebut, Sukrianto menegaskan bahwa E patut diduga telah melakukan pembohongan publik.
“Dan saya selaku pengacara klien saya Nur Alam menganggap ini sudah kelewatan batas dan masuk rana menyebarkan informasi bohong,” tegasnya.
“Yang diatur dalam UU ITE tahun 2024 pasal 28 ayat 3 berbunyi setiap orang yang sengaja menyebarkan informasi dan atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitaan bohong menimbulkan kerusuhan di masyarakat akan di pidana penjara 6 tahun dan denda 1 (satu) milyar rupiah,” bebernya.
Sambungnya dengan alasan bahwa saudara E sudah menyebarkan berita bohong.
“Dan klien kami dimana tidak pernah ketemu dengan E, dan tidak pernah datang ke rumahnya serta sejak dua hari yang lalu klien kami di Jakarta,” tuturnya.
“E patut di duga mencemarkan nama baik klien kami yang diatur dlm KUHP pidana pasal 310 ancaman pidananya 9 bulan,” tambahnya.
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada E untuk melakukan klarifikasi kepada publik, apabila dalam waktu 2×24 Jam tidak mengklarifikasi hal tersebut pihaknya akan mengambil langkah hukum pelaporan ke APH.
“Mewakili klien saya, kami imbau E yang telah menyebarkan video yang diduga mengandung berita bohong agar segera melakukan klarifikasi ke publik, kami tunggu 2×24 jam, dan kalau tidak mengindahkan imbauan ini maka kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan E ke Polda Sultra,” tutupnya.*