Ini Kata Komisi III DPR RI Soal Update Perkembangan Perkara Tipikor di WIUP PT Antam site Konut

KENDARIKINI.COM – Kejati Sultra yang sebelumnya menangani perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di WIUP PT Antam site Konut juga menjadi salah satu perhatian DPR RI saat melakukan kunkernya ke Sultra.

Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke provinsi Sultra dengan agenda masa persidangan I (Satu) tahun sidang 2024-2025, Jum’at 6 Desember 2024.

Usai melakukan kunker ke Mapolda Sultra, Ketua Tim Rombongan kunker Rudianto Lallo mengatakan pihaknya tadi juga sudah menanyakan langsung terkait perkara Blok Mandiodo PT Antam.

“Jadi kami juga tanyakan itu, Kajati juga sudah memaparkan langsung, terkait kelanjutannya tanyakan langsung ke Kajati Sultra,” katanya.

Sementara itu pada Rabu 17 Juli 2024, Kajati Sultra, Hendro Dewanto saat ditanyakan terkait kelanjutan perkara Tipikor di WIUP PT Antam site Konut, mengatakan “Kita tunggu tanggal mainnya,”.

Kemudian saat ditanyakan terkait kejelasan kelanjutan cluster lainnya dalam perkara ini pihaknya menjelaskan bahwa “Kalau saya lihat terlebih dahulu, sementara kita pelajari terlebih dahulu, intinya semua ada tanggal mainnya,”.

Lanjutnya bahwa esensi penegakkan hukum menurutnya untuk mendatangkan kesejahteraan rakyat.

“Pada intinya begini penegakkan hukum tujuannya untuk kesejahteraan rakyat, saya kesini itu ingin tahu itu seperti apa, ketika melakukan penindakan namun masyarakat susah, untuk apa kita lanjutkan,” bebernya usai berkunjung di sekretariat PWI Sultra.

“Kalau ada aktivitas tambang juga kita lihat apakah memberikan dampak lingkungan terhadap masyarakat, masyarakat yang merasakan susahnya, itu kita lihat lagi dan mesti kita tindaki,” tambahnya.

Pihaknya menegaskan komitmen untuk melanjutkan perkara ini.

“Ya pasti kita lanjutkan, dalam perkara ini tidak ada kata mundur,” pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis, 25 April 2024 telah menjatuhkan vonis terhadap delapan (8) terdakwa kasus korupsi nikel Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dan pada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari menjatuhkan vonis untuk empat (4) terdakwa perkara korupsi pertambangan ore nikel pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo.

Selain itu di PN Kendari juga telah memvonis seorang terdakwa dalam perkara peringatan penyidikan dalam perkara WIUP PT Antam site Konut.

Sebelumnya Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka pada Selasa (23/7/2024).

Kedua tersangka itu yakni GAS selaku pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Mining (PT. LAM) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B-01/P.3/Fd.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024, Selanjutnya tersangka WAS selaku pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT. LAM) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B-02/P.3/Fd.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka TPPU dari Tindak Pidana asal yaitu kasus Tindak Pidana Korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam, TBk di Blok Mandiodo Konawe Utara Sulawesi Tenggara,” kata Kepala Seksi penerangan dan hukum Kejati Sultra, Dody.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait