Senin, Juni 8, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaRetribusi Sampah Dirapel, DPD PTI Sultra Nilai Kebijakan Pemkot Kendari Picu Polemik

Retribusi Sampah Dirapel, DPD PTI Sultra Nilai Kebijakan Pemkot Kendari Picu Polemik

KENDARIKINI.COM – Ketua DPD Pemuda Tani Indonesia (PTI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Miradz, menyoroti kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terkait penerapan retribusi sampah yang dinilai justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Miradz menilai mekanisme pembayaran retribusi sampah yang dirapel oleh pihak kecamatan sangat merugikan warga. Pasalnya, kebijakan tersebut diterapkan sebelum proses sosialisasi dilakukan secara menyeluruh.

Menurutnya, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran (SKI) sebelumnya telah menyampaikan bahwa retribusi sampah baru diberlakukan setelah sosialisasi berjalan komprehensif. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

“Ini terjadi tahun 2025 kemarin. Petugas kecamatan menagih retribusi sampah ke warga dihitung sejak Januari 2025 dan dirapel satu tahun. Sementara sosialisasinya baru berjalan mendekati akhir tahun. Ini tentu tidak adil bagi masyarakat,” ujar Miradz kepada awak media, Kamis, 8 Januari 2026.

Selain itu, Miradz juga menyoroti ketidakjelasan kewenangan pengelolaan sampah, khususnya pada proses pengangkutan di Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Ia menilai terjadi ketidaksinkronan antara pihak pemungut retribusi dan pelaksana teknis di lapangan. Saat ini, retribusi dipungut oleh kecamatan, sementara pengangkutan sampah masih dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari.

“Yang pungut uang retribusi itu kecamatan, tapi yang angkut sampah masih DLHK. Harusnya kalau kecamatan yang tarik retribusi, mereka juga yang kelola. Faktanya, kecamatan tidak punya armada pengangkut sampah. Ini kan tidak selaras,” tegasnya.

Miradz juga mengingatkan potensi rawan korupsi dalam pengelolaan dana retribusi sampah tersebut. Ia mengaku khawatir dana yang dipungut dari masyarakat tidak dikelola secara transparan dan tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Retribusi sampah untuk tempat UMKM saja dipungut Rp50 ribu. Kalau dikalikan dengan jumlah tempat usaha, nilainya sangat besar. Saya hanya mengingatkan Wali Kota Kendari agar mengawasi betul pengelolaan dana ini supaya jelas dan transparan, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat,” pungkas Miradz.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -