Begini Penjelasan Camat Kendari Barat Soal Tudingan Pemberhentian Sepihak Ketua RT dan RW

KENDARIKINI.COM – Camat Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, membantah dugaan pemecatan sejumlah Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW), Kamis, 21 Agustus 2025.
Camat Kendari Barat, Asmada, bahwa kabar tentang pemecatan 16 ketua RT dan 1 ketua RW di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang disampaikan warganya, tidak benar,
“Tidak benar, karena belum kita tindak lanjuti usulan lurah lama, dan juga sekarang ada pergantian lurah. Lurah lama La ode Alimuddin dan lurah baru ibu mirawati hasyim,” kata Asmada, saat dikonfirmasi media ini melalui via pesan dan telepon WhatsApp, pada hari Rabu, 20 Agustus 2025 malam.
Menurut Asmada pada waktu lurah lama La ode Alimuddin memberi usulan pergantian 18 Ketua RT dan 7 Ketua RW di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, karena tidak pernah hadir mengikuti rapat.
“Waktu itu lurah lama usulkan pergantian, alasannya karena diundang rapat, kerja bakti tidak pernah hadir,” jelas Asmada.
Setelah ditanya mengenai ada pemecatan 16 ketua RT dan 1 ketua RW, ini menurut Asmada, tidak ada, ada kecuali 18 RT dan 7 RW mencukupi jumlah kouta 40 Kepala Keluarga (KK) di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari Sulawesi Tenggara berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Rukun Warga dan Rukun Tetangga.
“Tidak ada, kecuali ada yang tergeser kalau yang jadi perampingan yang tidak sesuai jumlah 40 kk dan maksimal 80 kk sesuai perwali no 55 tahun 2021,” kata Asmada.
Asmada menegaskan terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Camat mengenai perampingan KK pada sejumlah RT dan RW di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dari usalan lurah lama belum ada keluar SK hingga kini.
“Itu usulan lurah lama, dan belum juga ada sk keluar. Penertiban SK berdasarkan usulan Lurah, jadi Camat menunggu usulan dari kelurahan kalau mau dirampingkan yang tidak keluar dari aturan yang ada yakni Perwali Nomor 55 tahun 2021,” tegas Asmada.
Sebelumnya diberitakan dugaan mengenai Camat Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Asmada memecat secara sepihak 16 ketua RT dan 1 ketua RW ini berdasar dari laporan warga setempat inisial (S) tanpa dasar SK Camat tentang Parampingan Rukun Tetangga dan Rukun Warga berdasarkan Perwali Nomor 55 Tahun 2021 tentang Rukun Warga dan Rukun Tetangga.(Faldi)*









