Rabu, Juni 24, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Desk Ketenagakerjaan Polri Tunjukkan Kinerja Nyata Usai May Day 2026

KENDARIKINI.COM – Polri mengoptimalkan Desk Ketenagakerjaan usai arahan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 2026.

Presiden Prabowo menghadiri langsung perayaan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Kehadiran Presiden disebut menjadi simbol dukungan negara terhadap perlindungan pekerja dan buruh Indonesia.

Desk Ketenagakerjaan Polri dibentuk sejak 20 Januari 2026 sebagai pusat pelayanan permasalahan ketenagakerjaan.

Wakapolri Dedi Prasetyo menyebut Desk Ketenagakerjaan menjadi langkah konkret perlindungan pekerja secara berkeadilan.

Menurutnya, Polri menghadirkan layanan konsultasi, pengaduan, hingga penegakan hukum terkait persoalan ketenagakerjaan.

“Arahan Presiden menegaskan negara hadir melindungi pekerja dan buruh Indonesia,” ujar Wakapolri.

Desk Ketenagakerjaan juga disebut mendukung Asta Cita Presiden dalam meningkatkan kualitas lapangan kerja nasional.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menjelaskan layanan dilakukan secara terintegrasi.

Desk tersebut melayani pengaduan tindak pidana ketenagakerjaan melalui kolaborasi lintas sektor dan stakeholder terkait.

Sepanjang 2025, Desk Ketenagakerjaan mencatat sejumlah capaian dalam perlindungan pekerja dan buruh.

Di antaranya penanganan kasus ketenagakerjaan, penyelamatan pekerja migran, dan penghargaan internasional dari ITUC Asia Pacific.

Polri juga mencatat 144 laporan pengaduan tindak pidana ketenagakerjaan sepanjang tahun 2025.

Sebanyak 35 perkara telah diselesaikan, sedangkan 109 perkara lainnya masih dalam proses penanganan.

Kasus yang ditangani meliputi PHK, pesangon, sengketa upah, BPJS, hingga keselamatan kerja.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -