KENDARIKINI.COM – Kejati Sumsel menyelamatkan keuangan negara Rp1,2 triliun dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit bank pemerintah.
Tim penyidik menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp591,7 miliar dari tersangka WS.
WS diketahui menjabat Direktur PT BSS dan PT SAL dalam perkara dugaan korupsi kredit perusahaan.
Total kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp1,4 triliun.
Kejati Sumsel menyebut total penyelamatan keuangan negara sementara mencapai Rp1.208.832.842.250.
Sisa kerugian negara sekitar Rp219,7 miliar disebut akan dibayarkan tersangka dalam waktu satu bulan.
Jika tidak dibayarkan, jaksa akan melelang aset sitaan berupa lahan perkebunan milik tersangka.
Selain itu, Kejati Sumsel kembali menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi KUR Mikro.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial SF, AW, dan SP terkait pengelolaan aset kas bank pemerintah.
SF diketahui merupakan ASN di Kabupaten Ogan Ilir, sedangkan AW dan SP berstatus wiraswasta.
Penyidik menyebut ketiganya berperan sebagai penerima manfaat Kredit Usaha Rakyat atau KUR Mikro.
Tersangka SF langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang.
Sementara AW dan SP tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel.
Hingga kini, jumlah tersangka perkara dugaan korupsi KUR Mikro tersebut mencapai 10 orang.
Kejati Sumsel juga telah memeriksa 68 saksi dalam pengembangan perkara tersebut.*










