Selasa, Juni 23, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

JPU Soroti Keterangan Ahli dalam Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbud

KENDARIKINI.COM – Jaksa Penuntut Umum menanggapi keterangan ahli dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.

Sidang lanjutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 6 Mei 2026.

JPU Roy Riady menyoroti keterangan mantan Ketua BPK RI Agung Firmansyah yang dihadirkan pihak terdakwa.

Menurut JPU, pendapat ahli dinilai tidak objektif karena hanya berdasarkan bukti terbatas dari penasihat hukum.

JPU juga menilai ahli melampaui kewenangan auditor dengan menafsirkan unsur perbuatan melawan hukum.

“Penafsiran perbuatan melawan hukum merupakan domain aparat penegak hukum,” ujar JPU Roy Riady.

Jaksa turut menyoroti adanya perbedaan pendapat ahli dengan standar audit kerugian negara sebelumnya.

Selain itu, JPU menyayangkan sikap ahli yang dinilai terbawa emosi saat persidangan berlangsung.

Menurut JPU, ahli seharusnya tetap bersikap netral dan tidak membangun kesimpulan sebelum sidang dimulai.

Jaksa juga menyebut ahli mengakui belum menerima sejumlah bukti elektronik dan dokumen keuangan penting.

Karena itu, JPU meminta majelis hakim mengabaikan pendapat ahli yang dianggap berbasis asumsi terbatas.

Dalam sidang tersebut, Guru Besar UGM Prof Nindyo Pramono juga memberikan keterangan terkait hukum bisnis.

JPU menilai penjelasan ahli justru memperkuat dugaan adanya unsur fraud dalam perkara tersebut.

Ahli menjelaskan praktik perbedaan pencatatan nilai investasi untuk menghindari kewajiban pajak perusahaan.

Menurut JPU, hal itu memperkuat dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara pengadaan Chromebook.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -