Selasa, Juni 23, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidang Korupsi Satelit Kemhan Ungkap Dugaan Pelanggaran Pengadaan Proyek

KENDARIKINI.COM – Sidang dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 1230 BT kembali digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Sidang berlangsung Selasa, 5 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan tiga saksi tambahan.

Perkara tersebut terkait proyek pengadaan user terminal satelit Kementerian Pertahanan yang melibatkan PT Navayo International AG.

Hingga kini, persidangan telah menghadirkan delapan saksi dari unsur TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan.

Dalam sidang, terungkap proyek satelit ditandatangani saat anggaran masih diblokir pemerintah.

Kontrak pengadaan satelit disebut ditandatangani pada Oktober 2016 senilai 34 juta dolar AS.

Penandatanganan kontrak dilakukan tanpa memenuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Saksi Marsdya TNI Purn M Syaugi mengaku sejak awal tidak setuju pengalihan pengelolaan satelit ke Kemenhan.

Menurutnya, pemblokiran anggaran terjadi karena kurangnya data dukung dan kajian proyek.

Saksi juga menyebut anggaran sebenarnya dapat digunakan jika seluruh persyaratan dilengkapi.

Sementara itu, Mayjen TNI Purn Bambang Hartawan menyebut proyek tersebut tidak lazim sejak awal.

Ia menilai proyek berjalan tanpa kajian kelayakan atau feasibility study yang memadai.

Saksi lainnya, Pranyoto, mengaku tim penerima barang tidak memahami fungsi perangkat yang diterima.

Pemeriksaan barang hanya mencocokkan data pengiriman tanpa uji teknis atau uji fungsi perangkat satelit.

Kasus tersebut juga memicu gugatan arbitrase internasional yang mewajibkan Indonesia membayar lebih Rp306 miliar.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -