KENDARIKINI.COM – Kuasa hukum PT Toshida Indonesia, Asdin Surya, meminta publik tidak membangun opini sepihak terkait aktivitas tambang di Pomalaa, Kolaka.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi aksi organisasi adat yang mendesak pencabutan IUP perusahaan.
Mereka menuding perusahaan melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa IPPKH.
Asdin menegaskan seluruh perizinan PT Toshida Indonesia telah lengkap dan sesuai ketentuan pemerintah.
Menurutnya, perusahaan telah memperoleh RKAB 2026 dari Kementerian ESDM setelah melalui proses verifikasi ketat.
“Persetujuan RKAB melalui tahapan panjang dan pemeriksaan administrasi yang ketat,” ujar Asdin, Sabtu, 9 Mei 2026.
Ia juga memastikan perusahaan telah mengantongi IPPKH resmi dari pemerintah.
Dokumen tersebut diterbitkan melalui evaluasi dan verifikasi instansi berwenang.
Asdin turut menanggapi pemasangan plank Satgas Penertiban Kawasan Hutan di area perusahaan.
Ia membenarkan Satgas PKH pernah melakukan pengecekan langsung di lokasi tambang.
Namun, hasil klarifikasi disebut menunjukkan bukaan lahan tidak sebesar informasi yang beredar.
“Luasannya jauh lebih kecil dibanding isu ratusan hektare,” katanya.
Asdin meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses verifikasi berlangsung.
Menurutnya, perusahaan tetap terbuka terhadap pengawasan pemerintah dan menghormati seluruh proses hukum.
Ia juga menyinggung perkara PT Toshida Indonesia di Pengadilan Tipikor Kendari tahun 2022.
Dalam perkara itu, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap para terdakwa.
“Putusan pengadilan wajib dihormati semua pihak,” tutupnya.*










