Kejari Kendari Tahan Dua Tersangka Perkara Tipikor PDAM Tirta Anoa
Kendari – Kejaksaan negeri kendari (Kejari ) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirta Anoa Kendari pada Rabu 9 Agustus 2023
Kedua tersangka yakni inisial DM selaku direktur PDAM Tirta Anoa Kendari serta IM selaku kuasa direktur CV karya sejati
Kepala seksi Intelijen Kendari Bustanil di hadapan awak media mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada dua tersangka dan pemeriksaan tersebut di hadiri oleh kuasa hukum masing masing
Selanjutnya, penyidik berkesimpulan dan untuk kepentingan penyidikan maka kepada kedua tersangka di lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan
Berdasarkan pemeriksaan saksi saksi dan alat bukti, yang lain penyidik berpendapat bahwa para tersangka harus bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan imtek
Kedua nya, di kenakan pasal 2 junto pasal 3 undang undang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara
Dan untuk kerugian sambung kasi Intel kejari Kendari sebesar Rp 600 juta kedua tersangka juga kami akan titipkan di rutan kelas II A Kendari
Bustanil juga menambahkan telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi diantaranya, pihak pemerintah kota Kendari, pihak PDAM, maupun swasta yang mengadakan mesin pompa serta pihak pelaksana kontraktor*