Perkara Tipikor di WIUP Antam Konut, Kejati Sultra Sita Uang 75 Miliar, 221.740 MT Ore Nikel, Rumah dan Mobil

Kendari – Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Antam Konut terus bergulir, 81 Saksi telah diperiksa dan 8 Orang telah ditetapkan sebagai Tersangka.
Terkini Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pertambangan pada wilayah IUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara sampai dengan Selasa, tanggal 08 Agustus 2023, telah melakukan penyitaan.
“Dengan rincian diantaranya Uang tunai sejumlah Rp. 75.000.000.000,- (Tujuh puluh lima milyar rupiah) terdiri dari mata uang rupiah, USD dan SGD dari tersangka berinisial AA selaku Dirut PT. KKP dan tersangka lainnya, Ore Nikel sebanyak 161.740 MT dari stock field PT. LAM; 3. Ore Nikel sebanyak 50.000 MT dari stock field PT. KKP,” kelas Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan melalui keterangan resminya.
Sambungnya selain itu pihaknya juga melakukan penyitaan 1 (satu) unit rumah milik tersangka WAS yang terletak di Kelurahan Mustika Sari Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi Jawa Barat.
“1 (satu) Unit Mobil Honda Accord milik PT. LAM yang dikuasai oleh tersangka GL, Penyitaan Dokumen dari Kantor PT. LAM dan PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Penyitaan beberapa aset yang masih dalam proses persetujuan penyitaan di PN,” tambahnya.
Selain itu saat ini penyidik dan tim pelacakan aset masih melakukan penelusuran terhadap aset lainnya guna pengembalian kerugian negara.*