Berita

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT di Sultra, Abdul Aziz Salah Satunya

KENDARIKINI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) secara resmi menetapkan 5 orang tersangka yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) mengenai proyek pembangunan RSUD di Kelas C Kabupaten Kolaka Timur, Sabtu 9 Agustus 2025.

Dari 5 orang tersangka ini meliputi Bupati Kolaka Timur 2024-2029, Abdul Aziz, PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim, PPK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Ageng Dermanto, pihak swasta – PT PCP, Deddy Karnady, dan pihak swasta-KSO PT PCP, Arif Rahman.

Dilansir dari detik.com, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, kasus proyek pembangunan RSUD di Kelas C ini mencapai angka Rp126 miliar rupiah.

“Pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai proyek 126,3 miliar. Namun demikian pembangunan RSUD yang merupakan bagian dari program prioritas nasional dan memiliki urgensi tinggi untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat dan menyangkut hajat hidup orang banyak, justru disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi,” kata Asep, dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 9 Agustus 2025 dini hari.

Asep menerangkan 5 orang tersangka ini langsung dilakukan penahanan selama kurun waktu 20 hari pertama, yakni mulai dari Jumat 8 Agustus 2025 sampai dengan Rabu 27 Agustus 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Diinformasikan, rangkaian OTT ini dilakukan di tiga lokasi yakni, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Jakarta.

Bupati Kolaka Timur, Abdul Aziz diamankan setelah mengikuti agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Nasdem di Sulawesi Selatan.

Penulis: Amin
Editor: Redaktur KK*

Back to top button