Rabu, Juli 8, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Vonis Guru Mansur Dikuatkan PT Sultra Meski Ada Dissenting Opinion, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi

KENDARIKINI.COM – Upaya banding terpidana kasus pelecehan anak, Guru Mansur, resmi ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra). Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekaligus menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan, membenarkan putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim PT Sultra secara mayoritas menilai Guru Mansur tetap terbukti bersalah sebagaimana putusan tingkat pertama.

“Putusan banding dibacakan hari ini dan hasilnya menguatkan putusan PN Kendari yang menyatakan Guru Mansur bersalah,” ujar kuasa hukum guru Mansur kepada awak media.

Namun demikian, Andri mengungkapkan bahwa dalam putusan banding tersebut terdapat dissenting opinion dari salah satu hakim. Dari tiga majelis hakim yang memeriksa perkara, satu hakim menyatakan pendapat berbeda.

“Satu hakim, yang juga merupakan Ketua Majelis Hakim, menyatakan dissenting opinion. Ia berpendapat bahwa Guru Mansur tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan. Sementara dua hakim lainnya menyatakan bersalah dan tetap menjatuhkan hukuman,” jelasnya.

Meski banding ditolak, pihak terpidana belum berhenti melakukan upaya hukum. Andri memastikan pihaknya akan melanjutkan perkara tersebut ke tingkat kasasi.

“Kami akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,” tegas Andri.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik di Kota Kendari karena menyangkut dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang pendidik. Dengan putusan banding ini, vonis terhadap Guru Mansur masih tetap berlaku hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -