KENDARIKINI.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/I/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra tertanggal 16 Januari 2026. Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan dua anak laki-laki yang diduga sebagai pelaku.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Kedua terduga anak pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan di Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari,” ujar AKP Welliwanto kepada awak media, Senin, 19 Januari 2026.
Lanjutnya, korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia 12 tahun, berstatus pelajar dan berdomisili di Kota Kendari. Sementara kedua terduga pelaku diketahui masih berstatus anak dan berasal dari wilayah Kabupaten Konawe.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, di area semak-semak atau lahan terbuka di Desa Sorue Jaya, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe,” tambahnya
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman perkara dengan memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta mengedepankan perlindungan hak anak, baik korban maupun pelaku.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polresta Kendari mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak.*










