Jumat, Juni 12, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaMAKI Gugat SP3 KPK Kasus Korupsi Mantan Bupati Konut, Kejagung Ambil Alih...

MAKI Gugat SP3 KPK Kasus Korupsi Mantan Bupati Konut, Kejagung Ambil Alih Penyidikan

KENDARIKINI.COM — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara , Sulawesi Tenggara, menuai gugatan. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan KPK.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. SP3 dimaksud dikeluarkan KPK pada Desember 2024, namun baru diumumkan secara terbuka pada Desember 2025.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai penghentian penyidikan terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kita anggap SP3 ini tidak berdasar. Alasan tidak ditemukannya kerugian negara tidak masuk akal, apalagi kasus ini berkaitan dengan sumber daya alam yang merupakan kekayaan negara,” ujar Boyamin dalam keterangan video yang dikutip dari Metro TV News, Rabu, 7 Januari 2026.

Boyamin juga mempersoalkan alasan kedaluwarsa yang digunakan KPK. Menurutnya, dugaan korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) bersifat berkelanjutan sehingga tidak bisa dihentikan hanya karena faktor waktu.

“Kami berharap hakim praperadilan membatalkan SP3 tersebut agar perkara kembali diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penghentian penyidikan dilakukan lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah. Termasuk yang dikelola pihak swasta, itu tidak masuk lingkup perhitungan,” jelas Budi dalam keterangan tertulisnya, 30 Desember 2025.

Meski demikian, KPK mengakui adanya indikasi tindak pidana korupsi dari perusahaan pengelola tambang, namun proses hukum tidak dapat dilanjutkan karena hasil audit BPK.

Kasus ini sendiri mulai ditangani KPK sejak 2017. Saat itu, Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerbitan IUP untuk 17 perusahaan tambang nikel hanya dalam satu hari. Sejumlah izin tersebut bahkan disebut berada di atas wilayah konsesi PT Aneka Tambang (Antam).

KPK sebelumnya mengungkap Aswad diduga menerima aliran dana sebesar Rp13 miliar, dengan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun. Rencana penahanan terhadap Aswad pada September 2023 urung dilakukan dengan alasan kondisi kesehatan, hingga akhirnya perkara tersebut dihentikan melalui SP3.

Sementara itu, Kejaksaan Agung RI telah mengambil alih penanganan kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyelidikan telah dimulai sejak Agustus 2025 oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Selain dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan IUP, penyidik juga menemukan aktivitas penambangan yang dilakukan di kawasan hutan lindung, yang berpotensi memperbesar kerugian negara.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sejumlah lokasi, baik di Konawe Utara maupun Jakarta. Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung total kerugian negara,” ujar Anang.

Meski penyidikan telah berjalan beberapa bulan, Kejagung belum menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -