Jumat, Oktober 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKajati Sultra Enggan Buka Surat SP3 PT Mandala Jayakarta, Ini Alasannya

Kajati Sultra Enggan Buka Surat SP3 PT Mandala Jayakarta, Ini Alasannya

KENDARIKINI.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Sugeng Riyanta, belum bersedia menunjukkan nomor surat penghentian penyidikan (SP3) kasus PT Mandala Jayakarta (MJ).

Sugeng beralasan, dokumen penghentian penyidikan memiliki ketentuan akses berdasarkan hukum acara pidana. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi Kendarikini.com, Jumat (9/10/2026).

“APH (penyidik dan JPU) dalam menjalankan tugasnya bekerja secara rigid berdasarkan KUHAP UU Nomor 20 Tahun 2025 sebagai hukum acaranya,” kata Sugeng.

Ia merujuk Pasal 24 KUHAP dan menyebut dokumen SP3 hanya dapat diberikan kepada pihak-pihak tertentu sesuai ketentuan hukum.

“Sekali lagi Anda perlu memperhatikan Pasal 24 KUHAP ya. Ini negara hukum, semua sudah diatur rigid,” ujarnya.

Sugeng juga menilai dokumen SP3 termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi publik.

Sementara itu, penghentian penyidikan perkara PT MJ sebelumnya disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan, pada 29 September 2026.

Irwan menyebut pemeriksaan terhadap 19 saksi belum menemukan cukup alat bukti untuk membuktikan dugaan pembukaan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 32 hektare oleh perusahaan tersebut.

Perkara itu berkaitan dengan dugaan pembukaan kawasan hutan di Desa Boelambo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, tanpa izin penggunaan kawasan hutan.

Penghentian penyidikan tersebut menuai sorotan sejumlah kelompok aktivis. Koordinator Konsorsium Aktivis Revolusioner Sulawesi Tenggara (KARST), Ikhram, sebelumnya menduga penanganan perkara tersebut tidak transparan.

KARST juga menyoroti temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai bukaan kawasan hutan yang dikaitkan dengan aktivitas PT MJ.

Berdasarkan data yang dikutip KARST, bukaan tersebut mencapai 55,75 hektare, terdiri atas 51,74 hektare HPT, 1,05 hektare hutan lindung, dan 2,96 hektare areal penggunaan lain.

Temuan tersebut merupakan bagian dari sorotan aktivis dan perlu dibedakan dari objek perkara penghentian penyidikan seluas 32 hektare.

Sebelumnya, kelompok Gempur Sultra juga menyoroti status perkara tersebut melalui aksi pada 11 Agustus 2026.

Kejati Sultra menyatakan penyidikan dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru. Hingga berita ini diterbitkan, Kendarikini.com belum memperoleh penjelasan tambahan dari pihak terkait mengenai nomor surat SP3 tersebut.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -