Polresta Kendari Amankan Dua Pengedar Narkoba dengan BB 5 Gram

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari mengamankan 2 (Dua) pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti 5 (Lima) Gram, Senin 10 Maret 2025.
Kasat Res Narkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir bersama Kasi Humas Ipda Hariddin bertempat di Aula Sat Res Narkoba Polresta Kendari menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku.
“Pelaku pertama TR (23) dengan barang bukti narkoba jenis sabu 3,4 gram, dan Pelaku AN (19) dengan barang bukti 1,82 gram,” katanya.
Lanjutnya bahwa kedua pelaku diamankan pada Kamis 6 Maret di dua TKP yang berbeda.
“Untuk pelaku AN kita amankan pada pukul 05.30 WITA bertempat di Jalan Sorumba, Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sedangkan pelaku TR pada pukul 20.30 WITA di Penginapan Datu Galung, Jalan Laute Baru, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari,” ungkapnya.
Pihaknya juga menuturkan bahwa salah satu pelaku TR mendapatkan arahan dari tahanan lapas Kendari untuk melakukan transaksi narkoba, sementara AN pihaknya sementara melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Untuk kedua pelaku kita sangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara,” pungkasnya.*