Selasa, Juni 23, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Koltim Nonaktif Abdul Azis Divonis 4 Tahun 3 Bulan

KENDARIKINI.COM – Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abdul Azis, divonis 4 tahun 3 bulan penjara kasus korupsi RSUD Koltim.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari, Jumat 8 Mei 2026.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Kendari.

Hukuman Abdul Azis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Kuasa hukum Abdul Azis, Laode Suparno Tammar, membenarkan putusan majelis hakim tersebut.

“Vonis hakim lebih ringan tiga bulan dibanding tuntutan jaksa,” ujar Suparno, Sabtu 9 Mei 2026.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Agustus 2025 lalu di Kolaka Timur.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak terkait proyek pembangunan RSUD Koltim.

Proyek pembangunan rumah sakit itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus senilai Rp126,3 miliar.

KPK menduga terjadi pengondisian proyek dan pemberian fee pekerjaan dalam pelaksanaan proyek rumah sakit tersebut.

Abdul Azis ditangkap sehari setelah OTT berlangsung di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Saat itu, Abdul Azis diketahui menghadiri agenda partai politik sebelum diamankan penyidik KPK.

Dalam penyidikan, Abdul Azis diduga menerima uang Rp1,6 miliar terkait proyek pembangunan RSUD Koltim.

Selain Abdul Azis, tiga terdakwa lain turut divonis dalam perkara korupsi tersebut.

Mereka yakni Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin, dan Yasin.

Sebelumnya, KPK memindahkan seluruh terdakwa ke Rutan Kelas IIA Kendari untuk proses persidangan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -