Rabu, Juni 24, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ahli Waris Ndonganeno Tolak Tanah Ulayat Ambesea Disebut Tanah Negara

KENDARIKINI.COM, KONAWE SELATAN – Ahli waris Ndonganeno Weribone menolak penetapan tanah ulayat Ambesea sebagai tanah negara.

Penolakan disampaikan kuasa hukum ahli waris di Desa Ambesea, Kecamatan Laeya, Minggu 10 Mei 2026.

Mereka menyebut tanah ulayat telah dikuasai leluhur sejak abad ke-17 sebelum Indonesia merdeka.

Wilayah itu digunakan sebagai lahan pertanian, penggembalaan ternak, pemukiman, dan kawasan makam leluhur masyarakat adat.

Kuasa hukum menyebut pemerintah mendatangkan investor tebu dan kapas pada era Orde Baru sekitar 1977.

Perusahaan PT Berdikari atau PT KII kemudian memperoleh HGU Nomor 1 Tahun 1995 seluas 2.393 hektare.

Lahan HGU meliputi Desa Ambalodangge, Lambakara, Ambesea, dan Lalonggombu di Konawe Selatan.

Ahli waris mengklaim keberatan atas penguasaan lahan sudah diajukan sejak 1984 oleh Sulaiman Tamburaka.

Namun, keberatan tersebut disebut tidak pernah mendapat penyelesaian hukum secara adil dari pemerintah.

Pada era reformasi, ahli waris kembali melakukan demonstrasi di DPRD dan Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara.

Tim penyelesaian pertanahan menemukan lahan produktif perusahaan hanya sekitar 1.000 hektare.

Perusahaan juga disebut belum pernah membayar ganti rugi tanah ulayat masyarakat adat.

Selain itu, terdapat makam Anakia Ndonganeno Weribone beserta 12 keturunannya di area HGU PT KII.

Sebagian lahan sekitar 1.146 hektare kemudian dikembalikan kepada ahli waris sambil menunggu HGU berakhir.

Ahli waris juga mempersoalkan surat Bupati Konawe Selatan yang menyebut lahan tersebut tanah negara.

Mereka menilai keputusan itu mengabaikan sejarah tanah adat dan keberadaan masyarakat hukum adat Tolaki.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -