Selasa, Juni 23, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Keturunan Ndonganeno Weribone Gugat Status Tanah Ulayat ke PTUN

KENDARIKINI.COM, KONAWE SELATAN – Keturunan Anakia Ndonganeno Weribone menegaskan tanah leluhur mereka bukan tanah negara.

Pernyataan itu disampaikan keluarga besar ahli waris dalam ritual adat METODEHA di Desa Ambesea, Kecamatan Laeya.

Mereka mengaku merupakan keturunan generasi keenam hingga kesembilan dengan jumlah sekitar 1.125 orang.

Ahli waris menyebut polemik tanah ulayat berlangsung selama kurang lebih 40 tahun terakhir.

Menurut keluarga, wilayah adat tersebut telah ditempati masyarakat jauh sebelum Indonesia merdeka.

Tanah ulayat disebut menjadi sumber kehidupan masyarakat adat secara turun-temurun sejak ratusan tahun silam.

Kakek Ndonganeno Weribone dikenal sebagai tokoh adat penjaga kawasan hutan, perkebunan, sumber air, dan pemukiman warga.

Keluarga menegaskan tanah tersebut bukan pemberian pihak lain, melainkan warisan leluhur masyarakat adat.

Selain bernilai ekonomi, kawasan itu juga memiliki hubungan spiritual dengan makam leluhur masyarakat setempat.

Ritual adat METODEHA dilaksanakan sebagai penghormatan kepada leluhur sekaligus penegasan keberadaan masyarakat adat Tolaki.

Pasca ritual adat, keluarga besar Ndonganeno Weribone menyatakan akan menggugat pemerintah daerah ke PTUN.

Gugatan diajukan Mei 2026 terkait penetapan wilayah tanah ulayat sebagai tanah negara.

Mereka menilai langkah hukum itu merupakan upaya damai dan konstitusional mencari keadilan hukum.

Keluarga berharap penyelesaian sengketa dilakukan terbuka serta menghormati adat, sejarah, dan hak masyarakat adat.

“Tanah ulayat adalah kehormatan leluhur yang wajib dijaga generasi penerus,” ujar Sanday.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -