Polresta Kendari Tangkap Pelaku Curanmor di Parkiran RSUD Kota Kendari

KENDARIKINI.COM – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Kendari.
Pelaku diketahui berinisial AP (29), warga Desa Alangga, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan penangkapan dilakukan Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 Wita.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor STPL/114/H/YAN 2.5/2026/SPKT-B/Sultra/Res-Kdi/Sek Poasia.
Pelaku diamankan di depan Ata Billiard & Cafe, Jalan Laode Hadi No.77, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kasus ini bermula saat korban TA (51), warga Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, memarkir sepeda motor di RSUD Kota Kendari.
Korban datang ke rumah sakit untuk mengantar makanan kepada anaknya yang sedang dirawat.
Sekitar 15 menit kemudian, korban kembali ke parkiran dan mendapati sepeda motor miliknya telah hilang.
Motor yang hilang yakni Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi DT 4984.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta.
Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku berjalan kaki menuju area parkiran RSUD Kota Kendari.
Pelaku kemudian mencoba menyalakan beberapa motor menggunakan kunci miliknya.
Setelah mencoba tiga kendaraan, pelaku berhasil menyalakan motor Yamaha Mio M3 milik korban.
Motor tersebut kemudian dibawa melalui jalan belakang RSUD menuju bengkel milik rekannya di Pasar Panjang.
Sehari setelah digunakan, pelaku mengalami kecelakaan di belakang The Park Kendari.
Pelaku kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara, sementara motor diamankan petugas piket laka lantas.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mencuri motor karena tidak memiliki kendaraan untuk bekerja.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.*









