KENDARIKINI.COM – Tim Relawan Gerakan Elemen Muda Pendukung Andi Sumangerukka (GEMPA) laporkan aksi vandalisme terhadap alat kampanye pasangan ASR-Hugua ke pihak kepolisian, Minggu 13 Oktober 2024.
Laporan ini didasarkan pada penemuan sejumlah alat kampanye, yakni baleho ASR-Hugua yang menjadi sasaran aksi vandalisme di sepanjang jalan Kendari-Unaaha dan beberapa titik di kabupaten Konawe.
Ketua Tim Relawan GEMPA, Andi Darwin sangat menyayangkan peristiwa vandalisme ini. Ia juga berkeyakinan kuat bahwa aksi vandalisme ini dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
“Kami menemukan baleho-baleho tersebut dalam kondisi rusak parah,” katanya pada Jumat 11 Oktober 2024 lalu.
Aksi vandalisme ini juga turut menodai impian masyarakat Sulawesi Tenggara dalam mengusung politik yang damai dan demokratis.
Aksi vandalisme terhadap alat kampanye ini merupakan pelanggaran berat. Hal ini termuat dalam pasal 280 ayat (1) huruf G UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Pasal tersebut secara tegas melarang sejumlah elemen, yakni peserta, pelaksana dan Tim kampanye untuk merusak alat kampanye. Olehnya itu, apabila ditemukan terbukti bersalah maka berpotensi dikenakan pidana penjara dua tahun dan denda maksimal Rp24.000.000.
Sementara itu, Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi melalui KBO Polres Konawe, Ipda Fajar mengatakan, aksi vandalisme ini termasuk dalam tindak pidana pilkada.
Ia menambahkan, bakal berkoordinasi dengan pihak Bawaslu terkait dengan masalah yang dilaporkan oleh Tim Relawan GEMPA.
“Bawaslu akan melakukan kajian bersama dan diplenokan. Lalu menyerahkan hasilnya ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” pungkasnya.**










