KENDARIKINI.COM – Aktivitas live DJ di lantai 3 Rich Club Kendari menjadi sorotan publik.
Kegiatan hiburan malam tersebut diduga belum mengantongi izin usaha sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Sorotan itu disampaikan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pemerhati Penegak Hukum Indonesia, Irjal Ridwan.
Ia menilai aktivitas hiburan malam wajib mematuhi regulasi terkait klasifikasi dan perizinan usaha.
“Kami duga ada indikasi pelanggaran dalam aktivitas hiburan malam tersebut,” ujar Irjal, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, usaha hiburan malam wajib memiliki izin sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI.
Irjal menjelaskan kegiatan live DJ harus mengantongi KBLI 93292 tentang aktivitas hiburan malam.
“Jika izin tidak sesuai KBLI tersebut, maka itu pelanggaran administratif,” katanya.
Ia menyebut legalitas operasional Rich Club Kendari hingga kini masih menjadi pertanyaan publik.
Kondisi itu dinilai dapat menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan aturan usaha hiburan malam.
Hima-PPHI mendesak Pemerintah Kota Kendari segera melakukan verifikasi terhadap legalitas tempat hiburan tersebut.
“Jika benar izinnya tidak sesuai, maka harus ditindak tegas,” tegas Irjal.
Hingga berita diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari manajemen Rich Club Kendari.*










