KENDARIKINI.COM – Aliansi Mahasiswa Kesehatan (AMK) se-Sulawesi Tenggara mendesak DPRD Sultra mengevaluasi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026.
AMK menilai regulasi tersebut membuka ruang pelayanan dan penyerahan obat oleh pihak non-tenaga kefarmasian.
Desakan itu disampaikan AMK yang terdiri dari 12 organisasi mahasiswa kesehatan dan kefarmasian di Sultra.
Jenderal Lapangan AMK, Muh. Fadel Wangsah, mengatakan penggunaan obat harus dilakukan secara aman dan bertanggung jawab.
Menurutnya, pelayanan obat membutuhkan kompetensi khusus yang diperoleh melalui pendidikan formal dan pelatihan profesional.
Ia menegaskan, kesalahan penggunaan obat berpotensi menimbulkan efek samping, interaksi obat, hingga penyalahgunaan.
AMK menilai kewenangan pelayanan dan penyerahan obat seharusnya tetap berada pada tenaga kefarmasian sesuai kompetensinya.
Dalam pernyataan sikap, AMK menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan pemangku kebijakan.
Pertama, mengevaluasi dan merevisi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang dianggap bertentangan dengan prinsip kefarmasian.
Kedua, mengembalikan kewenangan pelayanan dan penyerahan obat kepada tenaga kefarmasian sesuai profesinya.
Ketiga, menjamin keterlibatan organisasi profesi dan akademisi dalam penyusunan kebijakan kefarmasian.
Keempat, mengutamakan keselamatan pasien sebagai dasar setiap kebijakan terkait obat dan pelayanan kefarmasian.
AMK menegaskan sikap tersebut bukan ditujukan kepada profesi tertentu, melainkan demi menjaga keselamatan masyarakat.
Menanggapi aspirasi itu, Anggota Komisi IV DPRD Sultra, Harmawati, menyatakan akan menindaklanjutinya.
Menurut Harmawati, dokumen tuntutan AMK akan diteruskan ke DPR RI untuk menjadi perhatian bersama.
DPRD Sultra juga berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama PD IAI Sultra, Dinkes Sultra, dan BPOM Kendari.
Pimpinan fakultas kesehatan serta perwakilan mahasiswa kesehatan se-Sultra juga akan diundang dalam forum tersebut.*










