KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara memanggil Bendahara Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Sultra.
Pemanggilan tersebut terkait penyelidikan dugaan penyimpangan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024-2025.
Informasi itu berdasarkan surat permintaan keterangan Nomor B-531/P.3.5/Fd.1/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026.
Dalam surat tersebut, Bendahara PRKPP Sultra, Mimy Sri Wahyuni, diminta membawa dokumen terkait alokasi APBD 2024-2025.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (10/6/2026) mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Mimy Sri Wahyuni memenuhi panggilan penyidik dan hadir sesuai jadwal.
Petugas resepsionis Kejati Sultra, Albert Londong, membenarkan kehadiran bendahara tersebut di kantor kejaksaan.
“Sudah hadir sekitar pukul 09.00 WITA, tetapi belum diperiksa,” ujar Albert saat ditemui wartawan.
Untuk memastikan perkara yang sedang ditangani, Kendarikini.com berupaya menghubungi Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan Said.
Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Sementara itu, penyidik Kejati Sultra juga belum menyampaikan keterangan terkait materi pemeriksaan.
Belum ada penjelasan resmi mengenai dokumen yang diperiksa maupun status penanganan dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Kendarikini.com masih menunggu keterangan resmi dari Kejati Sultra terkait perkembangan penyelidikan kasus ini.*










