KENDARIKINI.COM – Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap ratusan kasus kriminal selama periode 1 Januari hingga 5 Juni 2026.
Kapolda Sultra Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan, pengungkapan terbanyak berasal dari kasus minuman keras ilegal.
Sebanyak 251 kasus miras ilegal berhasil ditindak dengan 257 orang diamankan. Polisi menyita 1.483 botol miras pabrikan dan sekitar 4.000 liter miras tradisional.
“Kasus miras ilegal menjadi temuan terbanyak selama periode operasi,” kata Himawan dalam konferensi pers, Rabu (10/6/2026).
Di bidang narkotika, Polda Sultra mengungkap 27 perkara dengan 29 tersangka. Barang bukti yang disita mencapai 832,71 gram sabu-sabu.
Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sekitar Rp6 juta dan 23 unit telepon seluler yang diduga terkait jaringan peredaran narkoba.
Kasus perjudian juga menjadi perhatian. Sebanyak 12 kasus berhasil diungkap dengan 36 orang diamankan dan barang bukti uang tunai Rp7,9 juta.
Pada penindakan premanisme, polisi mengungkap 12 kasus dengan 16 pelaku diamankan. Barang bukti berupa dua senjata tajam dan sejumlah uang tunai turut disita.
Polda Sultra juga menangani 15 kasus kepemilikan senjata tajam dengan 15 tersangka serta satu kasus bahan peledak yang melibatkan satu pelaku.
Untuk kasus asusila, polisi mengungkap 10 perkara dan mengamankan 19 orang yang diduga terlibat.
Sementara itu, tindak pencurian umum dan kejahatan jalanan tercatat tiga kasus dengan delapan tersangka. Polisi juga mengungkap satu kasus curat dan satu kasus curas.
Pada kasus curanmor, tiga perkara berhasil diungkap dengan tiga tersangka dan tujuh unit kendaraan diamankan.
Secara keseluruhan, selama operasi berlangsung, polisi mengamankan 23 tersangka curanmor serta 24 sepeda motor hasil kejahatan.*










