KENDARIKINI.COM – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara mengamankan seorang remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan membawa senjata tajam (sajam) di wilayah Kota Kendari.
Komandan Tim (Dantim) Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 8 Juni 2026, di Jalan Soekarno, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat.
Menurut Boy, saat melaksanakan patroli rutin, petugas menemukan seorang remaja yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati senjata tajam yang dibawa oleh remaja tersebut.
“Remaja tersebut diduga akan melakukan aksi tawuran. Untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, yang bersangkutan langsung diamankan oleh personel,” ujar Bripka Boy Sagita.
Selanjutnya, remaja tersebut beserta barang bukti senjata tajam dibawa ke kantor kepolisian guna menjalani pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut.
Polda Sultra mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran maupun tindak kriminal lainnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi tawuran atau aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.*










